KENDALKU - Jagat media sosial kini tengah ramai dengan kabar penangkapan teroris dokter Sunardi yang dilakukan tim Densus 88 di Sukoharjo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Sunardi sudah ditetapkan sebagai tersangka, bukan lagi terduga.
Polisi menetapkan Dokter Sunardi sebagai tersangka teroris dan ditangkap pada hari Rabu, 9 Maret 2022 di Jalan Bekonang Sukoharjo Depan Cendana Oil pukul 21.15
Baca Juga: PENGUMUMAN Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2021 Diumumkan Hari Ini 11 Maret 2022, Ini Link Ceknya
Menurut pihak Kepolisian tersangka teroris Sunardi yang berprofesi selaku dokter terlibat dalam berbagai gerakan berbahaya.
Gerakan yang dianggap berbahaya oleh kepolisian dan diikuti oleh Dokter Sunardi antara lain:
1. Anggota Jamaah Islamiyah
2. Pernah Menjabat Sebagai Amir Khidmat
3. Deputi Dakwah dan Informasi