KENDALKU - Berikut kornologi penangkapan selebgram Syiva Angel karean kasus Narkoba di Bali.
Kronologi penangkapan selebgram Syiva Angel bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Batubelig Kuta Utara Badung sering dijadikan transaksi narkoba.
Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut.
Kemudian pada hari Rabu 6 Januari 2021, sekitar pukul 23.00 Wita tersangka ditangkap dalam kamar vilanya.
Menurut keterangan tersangka, barang tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli (keberadaan tidak diketahui), seharga Rp 650 ribu per butir dan tersangka sudah tiga bulan mengonsumsi narkotika itu.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale (SMS), Promo Bulanan dari Shopee Bikin Belanja Bulanan Lebih Irit
Di kesempatan yang sama, Polresta Denpasar juga mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu seberat 1,5 kg.
Anggota Polresta Denpasar diperbantukan Polda Bali meringkus selebgram cantik asal Jakarta bernama Syiva (23) bersama dengan tiga temannya Johki (24), Ravee (21) dan Allyssa (20).
Para pelaku memakai narkoba berbahaya jenis baru yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.