Habib Rizieq Resmi Jadi Tersangka, Kapolda Metro Jaya: Penyidik Akan Melakukan Penangkapan

- 11 Desember 2020, 07:20 WIB
Habib Rizieq Shihab./
Habib Rizieq Shihab./ /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

KENDALKU – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan penyidik akan melakukan penangkapan terhadap Habib Rizieq menyusul telah ditetapkannya menjadi tersangka.

Irjen Fadil Imran mengatakan, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

"Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan saya ulangi terhadap para tersangka (termasuk Habib Rizieq), penyidik Polda Metro Jaya akan lakukan penangkapan," kata Fadil dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 Desmeber 2020.

Dikesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, polisi telah mencekal Habib Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

Baca Juga: Pemain Indonesia Dilirik untuk Bermain di La Liga Spanyol

Selain Habib Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Adapun, kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

"Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020," kata Argo dalam konferensi pers yang sama.

Baca Juga: Ferdinand Huatahaean ke Mardani Ali Sera: Soal Nyawa Mahal Itu Hanya untuk Kelompok Sendiri?

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah