Kini Naik Kereta Api Tidak Perlu Skrining PCR dan Antigen, Tapi Ada Syarat Wajib Ini

- 9 Maret 2022, 14:43 WIB
Kini Naik Kereta Api Tidak Perlu Skrining PCR dan Antigen, Tapi Ada Syarat Wajib Ini
Kini Naik Kereta Api Tidak Perlu Skrining PCR dan Antigen, Tapi Ada Syarat Wajib Ini /PR Tasikmalaya/Andrian Rochmansyah Pratama/

KENDALKU – Kini saat naik Kereta Api sudah tidak perlu skrining PCR dan antigen, tapi wajib syarat ini.

Penggunaan PCR dan antigen segera dihapus pada pelaku perjalanan domestik salah satunya Kereta Api.

Moa transportasi Kereta Api bakal segera hapus skrining PCR dan antigen pada penumpangnya.

Simak ulasan soal naik Kereta Api yang bakal tak pakai skrining tes PCR atau antigen berikut ini. 

Baca Juga: Pemerintah Hapus Syarat Wajib PCR dan Antigen Bagi Pelaku Perjalanan Domestik, Ini Detailnya

Pandemi virus Corona yang muncul pertama kali sejak Maret 2020 di Indonesia. Membuat pemerintah menatapkan status tanggap darurat bencana.

Berbagai cara dilakukan untuk mencegah penyebaran yang meluas. Salah satunya membatasi mobilitas orang tidak terkecuali syarat untuk melakukan perjalanan Kereta Api jarak jauh harus dengan tes rapid antigen dan skrining.

Kini setelah hampir 2 tahun persyaratan untuk menaiki Kereta Api sedikit dilonggarkan.

Setelah pemerintah akan mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai penggunaan antigen dan PCR buat pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut, maupun udara.

Pemerintah melalui Kemenhub menerbitkan aturan lengkap perjalanan Kereta Api melalui Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Baca Juga: Luhut Hapus Kewajiban Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik, Lebaran Bisa Mudik?

Aturan ini berlaku mulai 08 Maret 2022. Dan berikut syarat-syarat perjalanan menggunakan moda kereta api sesuai surat edaran Menhub.

Untuk calon penumpang kereta api antarkota tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid tes antigen dengan syarat:

1. Telah divaksin lengkap (dosis kedua) atau

2. Telah divaksin booster (dosis ketiga)

Sementara itu, merujuk pada SE yang sama, calon penumpang Kereta Api antar kota masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) sebelum keberangkatan untuk:

1. Calon penumpang yang baru divaksin dosis pertama

2. Calon penumpang dengan kondisi medis khusus yang tidak/belum dapat
divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter dari RS
Pemerintah.

Adapun penumpang berusia di bawah 6 tahun kini sudah diizinkan melakukan perjalanan dalam negeri antar kota dengan syarat:

1. Wajib didampingi orang tua

2. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Sementara itu, khusus transportasi KRL juga memberlakukan sejumlah aturan baru, yakni:

1. Kapasitas penumpang KRL 60% dengan ketentuan:

i. Tempat duduk dapat diisi penuh
ii. Pembatasan untuk penumpang yang berdiri dengan tetap
menerapkan physical distancing

2. Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Corona

3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

4. Wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama (bagi yang
tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi)

Aturan menaiki Kereta Api ini masih tetap dengan protokol kesehatan yang berlaku.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah