Harga Tes PCR Resmi Turun Menjadi Rp275 ribu, Alvin Lie: Naaaaah Terbukti..

- 28 Oktober 2021, 19:35 WIB
Tes PCR
Tes PCR /Tangkapan layar www.pexel.com

KENDALKU – Kemenkes resmi menurunkan harga tes PCR yang semula awalnya jutaan rupiah hingga Rp500.000 sekarang menjadi Rp275.000.

Tes PCR ini merupakan syarat dokumen yang wajib dibawa bagi seseorang yang akan berpergian jauh menggunakan kereta api atau pesawat.

Kebijakan penggunan hasil tes PCR ini telah lama berlangsung di masa pandemi atas pertimbangan Kemenkes, Kemenhub, dan pihak terkait.

Untuk menjaga kestabilan harga tes PCR di berbagai tempat yang menyediakan pemerintah menetapkan batasan harga maksimal pelaksanaan tes PCR melalui surat edaran resmi.

Baca Juga: Kalahkan Daniel-Leo di French Open 2021, Pemain Taipei Kena ‘Semprot’ Netizen Indonesia hingga Minta Maaf?

Informasi terbaru, dikeluarkan surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/3843/2021 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang ditandatangani per 27 Oktober 2021.

Tes ini berlaku untuk mereka yang melakukan pemeriksaan mandiri. Tidak berlaku untuk contact tracing atau rujukan rumah sakit yang dibantu oleh pemerintah.

Dikutip dari Kemenkes harga maksimal tes PCR yang ditetapkan pemerintah yakni Rp275.000 untuk pulau Jawa dan Bali.

Selain luar wilayah Jawa dan Bali harga tes PCR saat ini ditetapkan sebesar Rp300.000.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x