Pemerintah Hapus Syarat Wajib PCR dan Antigen Bagi Pelaku Perjalanan Domestik, Ini Detailnya

- 8 Maret 2022, 15:30 WIB
Pemerintah Hapus Syarat Wajib PCR dan Antigen Bagi Pelaku Perjalanan Domestik, Ini Detailnya
Pemerintah Hapus Syarat Wajib PCR dan Antigen Bagi Pelaku Perjalanan Domestik, Ini Detailnya /Kemenkominfo



KENDALKU – Pemerintah hapus syarat wajib PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik berikut ini detailnya.

Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai penggunaan antigen dan PCR buat pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut, maupun udara.

Hapuskan syarat wajib tes PCR ( Polymerase Chain Reaction) dan antigen bagi para pelaku perjalanan domestik merupakan kebijakan terbaru yang akan dikeluarkan.

Kebijakan mengenai penghapusan syarat wajib tes PCR dan Antigen ini akan diterbitkan oleh pemerintah, melalui surat edaran resmi dalam waktu dekat.

Baca Juga: Luhut Hapus Kewajiban Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik, Lebaran Bisa Mudik?

Artinya diberlakukannya dengan pasti kebijakan yang dirancang oleh pemerintah ini harus menunggu terlebih dahulu kepastiannya.

Jika sudah diberlakukannya kebijakan yangbaru ini, bagi para pelaku perjalanan domestik laut, darat,dan udara dalam negeri nantinya tidak perlu lagi melakukan tes PCR dan Antigen.

Hanya saja pemerintah memberikan syarat untuk para pelaku perjalanan harus sudah menerima vaksin 2 dosis.

Pernyataan kebijakan ini diebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Timnas Indonesia Tak Jadi Latihan Hari Ini Semua Pemain Disibukkan Tes PCR Covid-19 Biar Aman

Luhut menegaskan bahwasannya kebijakan ini diambil dengan tetap mempertimbangkan aspek kehati –hatian. Adanya kebijakan ini merupakan masukan dari berbagai pakar dan para ahli dalam bidangnya.

Kelonnggaran yang diberikan pemerintah juga diberikan kepada pelaku perjalanan luar negeri, yaitu menghapuskan syarat karantina bagi orang luar negeri yang akan pergi ke Bali.

Selain itu, kebijakan lain yang dikeluarkan pemerintah adalah kembali diberlakukannya pembukaan ruang bagi pagelaran kompetisi olahraga untuk para penonton.

Syarat yang sama untuk kebijakan tersebut, yaitu para penonton harus sudah divaksinasi tanpa perlu sulit tes PCR ataupun antigen.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah