KENDALKU - Kabar gembira pemerintah mengeluarkan kebijakan baru bawhwa pelaku perjalan domestik sudah tidak perlu lagi menunjukan tes corona antigen maupun PCR.
Para pelaku perjalanan domestik baik menggunakan transportasi darat, laut dan udara tidak perlu lagi menunjukan bukti antigen atau PCR negatif.
Keptusan penghapusan tes antigen untuk perjalan domestik itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) menyampaikan bahwa kebijakan itu berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," katanya dilansir dari Antara, Senin 7 Maret 2022.
Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali mengatakan hal itu diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.
Selain itu, Luhut juga mengatakan seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi.