1. Wajib didampingi orang tua
2. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Sementara itu, khusus transportasi KRL juga memberlakukan sejumlah aturan baru, yakni:
1. Kapasitas penumpang KRL 60% dengan ketentuan:
i. Tempat duduk dapat diisi penuh
ii. Pembatasan untuk penumpang yang berdiri dengan tetap
menerapkan physical distancing
2. Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Corona
3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
4. Wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama (bagi yang
tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi)
Aturan menaiki Kereta Api ini masih tetap dengan protokol kesehatan yang berlaku.***