Kini Naik Kereta Api Tidak Perlu Skrining PCR dan Antigen, Tapi Ada Syarat Wajib Ini

- 9 Maret 2022, 14:43 WIB
Kini Naik Kereta Api Tidak Perlu Skrining PCR dan Antigen, Tapi Ada Syarat Wajib Ini
Kini Naik Kereta Api Tidak Perlu Skrining PCR dan Antigen, Tapi Ada Syarat Wajib Ini /PR Tasikmalaya/Andrian Rochmansyah Pratama/

Pemerintah melalui Kemenhub menerbitkan aturan lengkap perjalanan Kereta Api melalui Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Baca Juga: Luhut Hapus Kewajiban Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik, Lebaran Bisa Mudik?

Aturan ini berlaku mulai 08 Maret 2022. Dan berikut syarat-syarat perjalanan menggunakan moda kereta api sesuai surat edaran Menhub.

Untuk calon penumpang kereta api antarkota tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid tes antigen dengan syarat:

1. Telah divaksin lengkap (dosis kedua) atau

2. Telah divaksin booster (dosis ketiga)

Sementara itu, merujuk pada SE yang sama, calon penumpang Kereta Api antar kota masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) sebelum keberangkatan untuk:

1. Calon penumpang yang baru divaksin dosis pertama

2. Calon penumpang dengan kondisi medis khusus yang tidak/belum dapat
divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter dari RS
Pemerintah.

Adapun penumpang berusia di bawah 6 tahun kini sudah diizinkan melakukan perjalanan dalam negeri antar kota dengan syarat:

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah