Sementara itu, dalam isi Permenaker tersebut, sejatinya dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum usia 56 dengan beberapa ketentuan.
Baca Juga: LINK PETISI JHT Change.org, Sudah 323 Ribu Lebih Orang Tolak Jaminan Hari Tua Cair Usia di 56 Tahun
Berikut ketentuan mengenai pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.
1. Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat cair bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
2. Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat cair sebelum usia 56 tahun bagi yang melakukan mengundurkan diri.
3. Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat cair jika akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya
Baca Juga: LINK PETISI JHT Change.org, Sudah 323 Ribu Lebih Orang Tolak Jaminan Hari Tua Cair Usia di 56 Tahun
4. Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat cair sebelum usia 56 tahun jika mengalami cacat total tetap.
5. Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia maka akan diberikan kepada ahli waris.
Itulah informasi mengenai penjelasan tentang Permenaker No 2 Tahun 2022 yang menuai polemik tentang Jaminan Hari Tua atau JHT dalam program BPJS Ketenagakerjaan.***