UPDATE! Jumlah Tanda Tangan Petisi Tolak JHT BPJS Ketenagakerjaan, Karyawan yang Keberatan Segera Ikutan

- 14 Februari 2022, 14:45 WIB
UPDATE! Jumlah Tanda Tangan Petisi Tolak JHT BPJS Ketenagakerjaan, Karyawan yang Keberatan Segera Tanda Tangani Petisi
UPDATE! Jumlah Tanda Tangan Petisi Tolak JHT BPJS Ketenagakerjaan, Karyawan yang Keberatan Segera Tanda Tangani Petisi /Tangkapan layar

KENDALKU- Simak update seputar perkembangan jumlah petisi tolak kebijakan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Terdapat petisi tolak kebijakan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang sedang berlangsung.

Tim Kendalku telah meneliti mengenai jumlah petisi tolak kebijakan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang siang ini sudah sebanyak 357.146.

Jumlah tersebut akan terus berkembang setiap detik seiring banyaknya karyawan yang merasa bahwa kebijakan JHT BPJS Ketenagakerjaan sangatlah memberatkan.

Nantinya petisi tolak kebijakan JHT BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu terkumpul tanda tangan lebih dari 500.000 orang.

Baca Juga: Perkembangan Petisi Tolak Kebijakan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Serta Alternatif Pencairan Dana Sebelum 56 Thn

Perlu diketahui, bahwa kebijakan terkait pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan pada minimal usia 56 tahun telah disahkan oleh Kemenaker pada awal Februari 2022 lalu.

Adapun, kebijakan itu telah disahkan melalui Permenaker No.2 Tahun 2022.

Semenjak disahkan hingga saat ini, kebijakan tersebut menuai polemik hingga berbondong-bondong masyarakat ramai membuat petisi terkait penolakan kebijakan tersebut.

Sementara itu, dalam isi Permenaker tersebut, sejatinya dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum usia 56 dengan beberapa ketentuan.

Baca Juga: LINK PETISI JHT Change.org, Sudah 323 Ribu Lebih Orang Tolak Jaminan Hari Tua Cair Usia di 56 Tahun

Berikut ketentuan mengenai pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.

1. Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat cair bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

2. Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat cair sebelum usia 56 tahun bagi yang melakukan mengundurkan diri.

3. Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat cair jika akan meninggalkan Indonesia selama-lamanya

Baca Juga: LINK PETISI JHT Change.org, Sudah 323 Ribu Lebih Orang Tolak Jaminan Hari Tua Cair Usia di 56 Tahun

4. Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat cair sebelum usia 56 tahun jika mengalami cacat total tetap.

5. Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia maka akan diberikan kepada ahli waris.

Itulah informasi mengenai penjelasan tentang Permenaker No 2 Tahun 2022 yang menuai polemik tentang Jaminan Hari Tua atau JHT dalam program BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Febri Eka Pambudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x