Khusus Karyawan! Ini Syarat untuk Dapatkan BLT Non BPJS Ketenagakerjaan Cair 4 Kali

- 13 Februari 2022, 15:21 WIB
Khusus Karyawan! Ini Syarat untuk Dapatkan BLT Non BPJS Ketenagakerjaan Cair 4 Kali
Khusus Karyawan! Ini Syarat untuk Dapatkan BLT Non BPJS Ketenagakerjaan Cair 4 Kali /instagram.com/@bpjs.ketenagakerjaan

3. Input nama lengkap sesuai KTP

4. Input 8 kode huruf

5. Klik tombol "CARI DATA"

BLT untuk karyawan non BPJS Ketenagakerjaan ini akan cair sebesar Rp750 ribu dalam 4 tahap dalam tri wulan.

Berikut ini beberapa syarat yang harus Anda penuhi jika ingin mendapatkan BLT bantuan karyawan non BPJS Ketenagakerjaan:

1. Warga Negara Indonesia

2. Tergolong warga miskin atau rentan miskin

3. Sedang hamil atau nifas

4.Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BLT lain selama pandemi covid-19, termasuk BSU di BPJS Ketenagakerjaan

5. Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x