KENDALKU- Kemenaker telah mengesahkan kebijakan terkait pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut langsung menimbulkan perbincangan di media sosial terkait pengesahan kebijakan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan oleh Kemenaker.
Pasalnya, dalam kebijakan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa mencairkan dananya di usia 56 tahun.
Terkait kebijakan tersebut telah diatur dalam pasal 1 Permenaker No 2 Tahun 2022.
bpjsBaca Juga: SELAMAT! Karyawan yang Tidak Memiliki BPJS Ketenagakerjaan Dapat Bantuan Tunai Rp750 per Bulan, Begini Caranya
Menanggapi pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yang hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun, banyak masyarakat yang pro dan kontra.
Namun, jika menilik pasal lainnya di Permenaker No 2 tahun 2022, ternyata dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, dengan berbagai ketentuan.
Berikut ketentuan mengenai pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.