Set Top Box Gratis Siap Dibagikan Kominfo Mulai 2022, Ini Cara Daftar Penerimanya

- 25 Desember 2021, 14:15 WIB
Cara Mendapatkan Set Top Box Secara Online Dari Kemenkominfo, Gratis   
Cara Mendapatkan Set Top Box Secara Online Dari Kemenkominfo, Gratis   //indonesiabaik.id/

KENDALKU - Perangkat Set Top Box (STB) siap dibagikan oleh Kementerian Kominfo mulai tahun 2022, dengan cara daftarnya dapat diketahui dalam artikel ini.

Kementerian Kominfo membagikan bantuan berupa Set Top Box gratis untuk masyarakat yang terdaftar sebagai penerima.

Sasaran penerima Set Top Box gratis Kominfo terdiri dari warga kurang mampu yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam laman DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

 

Pemerintah melalui Kominfo mulai memberlakukan peralihan siaran TV analog ke TV digital pada tahun 2022, yang diikuti penyaluran bantuan Set Top Box. 

Baca Juga: Ada Pembagian Set Top Box Gratis dari Kominfo, Ini Syarat dan Cara Jadi Penerimanya

Perangkat Set Top Box dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital setelah Analog Switch Off (ASO) mulai tahun 2022.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dibutuhkan dalam proses pendaftaran Set Top Box gratis Kominfo lantaran menjadi syarat penerima bantuan.

Kominfo membagikan perangkat Set Top Box secara gratis khusus bagi warga kurang mampu, yang diwajibkan memenuhi syarat sebagai penerima. 

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x