KENDALKU - Kementerian Kominfo RI membagikan bantuan Set Top Box (STB) gratis untuk bisa menonton siaran televisi digital.
Ada bantuan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah melalui Kominfo, yang disalurkan kepada masyarakat mulai tahun 2022.
Bantuan Kominfo berupa perangkat Set Top Box (STB) gratis bisa diperoleh khusus masyarakat yang terdaftar sebagai penerima.
Anda perlu mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk melakukan pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis.
Baca Juga: Syarat Jadi Penerima Set Top Box Gratis Kominfo, Lengkap Tata Cara Daftarnya
NIK KTP dibutuhkan dalam proses pendaftaran Set Top Box gratis Kominfo lantaran menjadi syarat penerima bantuan.
Bantuan berupa Set Top Box gratis dari pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022 mendatang, yang diberikan jelang peralihan TV analog ke TV digital.
Masyarakat dapat menyaksikan siaran televisi setelah migrasi TV analog ke TV digital dengan menggunakan Set Top Box, yang siap dibagikan Kominfo khusus untuk penerima.
Pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo dapat dilakukan secara online dan offline, yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.