Kriteria Berikut Ini Tak Bisa Terima BLT UMKM 2021, Cek Status Penerimaannya

- 21 September 2021, 21:30 WIB
Kriteria Berikut Ini Tak Bisa Terima BLT UMKM 2021, Cek Status Penerimaannya
Kriteria Berikut Ini Tak Bisa Terima BLT UMKM 2021, Cek Status Penerimaannya /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

KENDALKU – Simak artikel tentang kriteria masyarakat yang tidak bisa menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) 2021. 
 
Untuk bisa menerima BLT, para pelaku UMKM harus memenuhi ketentuan yang sudah diatur oleh Kemenkop UKM. 
 
Pengecekan penerima BLT UMKM dilakukan dengan menggunakan NIK KTP melalui link di e-form BRI atau BNI. 
 
 
Apabila persyaratan anda belum lengkap, anda bisa segera melengkapinya untuk mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM 2021 senilai Rp1,2 juta.
 
Barikut adalah daftar kriteria pemilik NIK KTP yang tidak bisa menjadi penerima BLT UMKM 2021: 
 
1. Tidak memiliki bukti usaha mikro dan surat usulan calon penerima BLT UMKM 
 
2. Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
 
 
3. Sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pernah menerima BLT UMKM sebelumnya, yakni pada 2020 senilai Rp2,4 juta maupun pada 2021 sejumlah Rp1,2 juta.
 
4. Terdaftar sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK
Anggota Polri ataupun prajurit TNI
 
5. Pegawai BUMN ataupun BUMD
 
Untuk mengecek status penrimaan BLT UMKM, masyarakat bisa mengakses link eform BRI ataupun BNI.
 
Berikut adalah lankah pengecekan melalui link eform BRI:
 
1. Buka link eform.bri.co.id/bpum
 
2. Isi kolom NIK KTP dan kolom kode verifikasi
 
3. Klik “proses inquiry”, maka akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.
 
Sedangkan untuk mengecek lewat eform BNI, caranya sebagai berikut:
 
1. Buka link banpresbpum.id
 
2. Masukkan nomor NIK KTP pada kolom yang ada
Klik “cari”, maka muncul lah pemberitahuan status NIK KTP yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.
 
Demikianlah artikel tentang kriteria penerima BLT UMKM 2021 dan cara mengecek status penerimaannya.***

Editor: Afrilila Indah Sidqiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah