KENDALKU – Simak pengambilan BST DKI Jakarta 2021 seebsar Rp600 ribu yang bisa diwakilkan dengan beberapa syarat ini.
Bantuan Sosial Tunai atau BST akan disalurkan dalam dua cara yaitu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Saat ini, BST DKI Jakarta sudah siap untuk disalurkan pada tahap 7 dan 8 di September 2021.
Baca Juga: Penerima BST DKI Jakarta Bisa Diwakili, Asalkan Sudah Memenuhi Ketentuan Ini
BST DKI Jakarta bersumber dari APBD dan penyaluran bantuan tersebut melalui rekening Bank DKI.
Sementara BST Pemerintah Pusat bersumber dari APBN dan penyaluran bantuannya melalui rekening Bank Himbara dan Kantor Pos Indonesia.
BST diberikan oleh pemerintah kepada warga yang terkena dampak dari pandemi Covid-19.
Khususnya warga yang tidak mampu, pekerja yang terkena PHK, pelaku usaha kecil dan menengah yang kesulitan secara finansial.
Baca Juga: 5 Langkah Mudah Cairkan Dana BST Bansos Kemensos di Kantor Pos Terdekat