Pengambilan BST DKI Jakarta Rp600 Ribu Bisa Diwakilkan, Cek Syaratnya di Sini

- 14 September 2021, 12:00 WIB
Pengambilan BST DKI Jakarta Bisa Diwakilkan, Cek Syaratnya di Sini
Pengambilan BST DKI Jakarta Bisa Diwakilkan, Cek Syaratnya di Sini /Tangkap Layar/https://corona.jakarta.go.id/id/

KENDALKU – Simak pengambilan BST DKI Jakarta 2021 seebsar Rp600 ribu yang bisa diwakilkan dengan beberapa syarat ini.

Bantuan Sosial Tunai atau BST akan disalurkan dalam dua cara yaitu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Saat ini, BST DKI Jakarta  sudah siap untuk disalurkan pada tahap 7 dan 8 di September 2021.

Baca Juga: Penerima BST DKI Jakarta Bisa Diwakili, Asalkan Sudah Memenuhi Ketentuan Ini

BST DKI Jakarta bersumber dari APBD dan penyaluran bantuan tersebut melalui rekening Bank DKI.

Sementara BST Pemerintah Pusat bersumber dari APBN dan penyaluran bantuannya melalui rekening Bank Himbara dan Kantor Pos Indonesia.

BST diberikan oleh pemerintah kepada warga yang terkena dampak dari pandemi Covid-19.

Khususnya warga yang tidak mampu, pekerja yang terkena PHK, pelaku usaha kecil dan menengah yang kesulitan secara finansial.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Cairkan Dana BST Bansos Kemensos di Kantor Pos Terdekat

Halaman:

Editor: Fahmi Syaiful Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah