Penerima BST DKI Jakarta Bisa Diwakili, Asalkan Sudah Memenuhi Ketentuan Ini

- 14 September 2021, 09:10 WIB
Penerima BST DKI Jakarta Bisa Diwakili, Asalkan Sudah Memenuhi Ketentuan Ini
Penerima BST DKI Jakarta Bisa Diwakili, Asalkan Sudah Memenuhi Ketentuan Ini /Foto: Pixabay / Ekoanug/

KENDALKU - Penerima manfaat dari BST DKI Jakarta bisa diwakili, asalkan sudah memenuhi ketentuan di bawah ini.

Saat ini BST DKI Jakarta sudah siap dengan Tahap 7 dan 8 di bulan September 2021.

Bagi yang rumahnya jauh dari lokasi pembagian BST DKI Jakarta, bisa diwakili dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
 
Baca Juga: Dapatkan Bansos PKH, BST, atau BPNT dari Kemensos hingga Rp3 Juta, Berikut Alur Pendaftarannya

Bantuan Sosial Tunai atau BST pada dasarnya ada dua saluran, yakni Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Untuk BST Pemerintah Pusat bersumber dari dana APBN dan jalur distribusinya melalui rekening Bank Himbara dan Kantor Pos Indonesia.
 
Sedangkan BST DKI Jakarta, bersumber dari APBD dan jalur distribusinya melalui rekening Bank DKI.

BST adalah program pemerintah untuk membantu warga yang terkena dampak langsung dari pandemi Covid-19.
 
Baca Juga: Cek corona.jakarta.go.id Sekarang! BST DKI Jakarta Tahap 7 Akan Cair ke Rekening Anda dengan Cara Ini

Warga yang tidak mampu, pekerja yang kena PHK, pelaku usaha kecil dan menengah yang kesulitan finansial, adalah penerima manfaat dari BST.

Adapun syarat penerima BST DKI Jakarta, terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020, hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta.

Syarat lainnya yakni tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Jadwal pendistribusian BST DKI Jakarta akan diinfokan oleh Dinas Sosial DKI.
 
Melalui Kepala Satpel Sosial Kecamatan dan Petugas Pendata dan Pendamping Sosial di setiap kelurahan, jadwal disosialisasikan.

Nantinya, penerima BST DKI Jakarta berupa buku tabungan, akan mendapat undangan sesuai jadwalnya.

Lokasi pendistribusian BST DKI Jakarta tersebar di 160 titik lokasi yang tertera di undangan.

Ada dua cara untuk yang rumahnya jauh dari lokasi pendistribusian BST DKI Jakarta.

Pengambilan manfaat bisa diwakili atau lapor ke Kasatpel Sosial di Kantor Kecamatan, untuk jadwal ulang pengambilan BST DKI Jakarta.

Khusus untuk perwakilan pengambilan BST DKI Jakarta, terdapat dua macam status wakil.

Yang pertama, status penerima kuasa atas BST DKI Jakarta, berada dalam satu KK dengan pemberi kuasa.

Penerima kuasa harus membawa surat kuasa dari penerima sah BST DKI Jakarta.

Selain itu, bawa KTP dan KK pemberi dan penerima kuasa, masing-masing yang asli dan fotokopi.

Yang kedua, status penerima kuasa atas BST DKI Jakarta, berada di luar KK dengan pemberi kuasa.

Penerima kuasa harus membawa surat kuasa dari penerima sah BST DKI Jakarta dan surat pengantar dari Kepala Satpel Sosial Kecamatan.

KTP dan KK pemberi dan penerima kuasa, masing-masing yang asli dan fotokopi, juga dibawa.

Demikian jika penerima manfaat dari BST DKI Jakarta ingin diwakili, asalkan sudah memenuhi ketentuan di atas.***

Editor: Fahmi Syaiful Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah