KENDALKU - Berikut cara adukan pungli bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) BST, PKH, dan BPNT.
Maraknya praktik pungli membuat kerugian bagi penerima BST, PKH, dan BPNT saat penyaluran bansos Kemensos.
Sayangnya tidak banyak masyarakat yang paham bagaimana cara melaporkan pungli BST, PKH, dan BPNT bansos Kemensos.
Baca Juga: Pengambilan BST DKI Jakarta Rp600 Ribu Bisa Diwakilkan, Cek Syaratnya di Sini
Seperti pernyataan Menteri Sosial Tri Rismahari menindak tegas apabila menjumpai praktik pungli penyaluran bansos Kemensos BST, PKH, dan BPNT.
Adapaun bantuan yang diberikan Kemensos yang dapat dicairkan masyarakat yakni, Bantuan Sosial Tunai (BST) sejumlah Rp600.000, Program Keluarga Harapan (PHK) beras10 Kg yang diberikan untuk masyarakat seperti ibu hamil, lansia, hingga anak sekolah, serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako sejumlah Rp200.000.
Berikut cara mengecek secara online daftar penerima bansos Kemensos BST, PKH, dan BPNT:
Baca Juga: Penerima BST DKI Jakarta Bisa Diwakili, Asalkan Sudah Memenuhi Ketentuan Ini
1.Buka website resmi cekbansos.kemensos.go.id