Hukum Shalat Berjamaah Menurut 4 Madzhab, Ada yang Sunnah dan Wajib

- 8 September 2021, 20:50 WIB
Hukum Shalat Berjamaah menurut 4 Madzhab, Ada yang Sunnah ada yang Wajib
Hukum Shalat Berjamaah menurut 4 Madzhab, Ada yang Sunnah ada yang Wajib /Pixabay/

KENDALKU - Sebagai seorang muslim hendaknya mengetahui hukum shalat berjamaah, karena shalat berjamaah memiliki kemuliaan lebih besar dibandingkan dengan shalat sendiri (munfarid).

Hukum shalat berjamaah menurut 4 madzhab ternyata tidak sama, melainkan ada yang menyebutkan sunnah dan ada pula yang menyebutkan wajib.
 
Meskipun hukum shalat berjamaah menurut 4 madzhab ada perbedaan, maka sebagai seorang muslim perlu mengetahui perbedaan diantaranya agar tidak keliru memahami hukum shalat berjamaah.
 
 
Shalat berjamaah merupakan shalat yang dikerjakan minimal 2 orang yaitu terdiri dari 1 orang imam dan 1 orang makmum.
 
Tidak semua shalat dikerjakan secara berjamaah, namun ada beberapa salat yang yang disunnahkan dikerjakan secara berjamaah, 
 
Berikut 7 shalat yang disunnahkan dikerjakan secara berjamaah
 
1. Shalat fardhu 5 waktu (Subuh, Dzuhur, Maghrib, Ashar, Maghrib, dan Isya).
 
 
2. Shalat hari raya (Idul Adha dan Idul Fitri)
 
3. Shalat minta hujan
 
4. Shalat gerhana (Matahari dan gerhana Bulan)
 
5. Shalat jenazah
 
6. Shalat Tarawih dalam bulan Ramadhan
 
7. Shalat Witir dalam bulan Ramadhan
 
Hukum shalat berjamaah menurut madzhab Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Abu Hanifa adalah sunnah sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
 
Sunnah shalat berjamaah menurut 3 tiga imam tersebut adalah sunnah dengan pahala yang dikukuhkan. 
 
Apabila tidak dikerjakan maka tidak berdosa, namun seorang muslim akan kehilangan sunnah yang besar.
 
Umat muslim yang tidak mengerjakan shalat berjamaah bukanlah orang fasik, bukan orang fasik, dan bukan orang yang berdosa besar, tapi kehilangan kesunnahan yang sangat besar.
 
"Sebagian madzhab kita mengatakan bahwa sholat berjamaah hukumnya fardu kifaya" ujar Buya Yahya.
 
Berbeda dengan madzhab Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Abu Hanifa, Madzhab Ahmad bin Hanbal menyebutkan shalat berjamaah hukumnya wajib.

Hukum wajib menurut Ahmad bin Hanbal dibagi menjadi dua. Pertama, jika tidak berjamaah shalatnya tidak sah. Kedua, shalatnya sah tapi berdosa. 
 
"Masyarakat kita adalah masyarakat madzhab Syafi'i, tetap harus dikatakan bahwasanya shalat berjamaah disebut sunnah, pahalanya besar yang sangat dikukuhkan," Buya Yah menambahkan. 
 
Ketika seorang muslim bisa menjalankan shalat berjamaah, hendaknya mengerjakan shalat dengan berjamaah untuk mendapatkan 27 kali lipat pahala shalat munfarid.
 
Seorang muslim yang telah tertinggal shalat berjamaah, disunnahkan untuk pula untuk mengajak orang lain berjamaah. 
 
Dari penjelasan Buya Yahya jelas bahwa seorang yang tidak menjalankan shalat berjamaah bukan pendosa, hanya saja orang tersebut tidak rindu dengan kemuliaan pahala shalat.***
 

Editor: Afrilila Indah Sidqiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah