Waspada Pinjaman Online Ilegal! Berikut 14 Ciri Yang Wajib Anda Ketahui, Salah Satunya Tak Ada Asosiasi

- 1 September 2021, 07:20 WIB
Waspada Pinjaman Online Ilegal, Berikut 14 Ciri Yang Wajib Anda Ketahui
Waspada Pinjaman Online Ilegal, Berikut 14 Ciri Yang Wajib Anda Ketahui /Pixabay/

“Sobat UKM perlu waspada karena saat ini semakin banyak pinjol ilegal yang berusaha mengelabui masyarakat,” lanjut Kemenkop UKM.

Oleh sebab itu, Kemnekop UKM memberikan ciri-ciri yang bisa yang bisa digunakan mengetahui pinjaman online tersebut ilegal atau legal.

Berikut ciri-ciri yang diberikan oleh Kemenkop UKM untuk meminimalkan pinjaman online ilegal yang beredar di masyarakat.

  1. Tidak ada regulator khusus  yang mengawasi.
  2. Biaya atau denda yang sangat berat dan tidak transparan.
  3. Tidak tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Tidak ada standar pengalaman.
  5. Tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan.
  6. Tidak memiliki asosiasi.
  7. Lokasi kantor tidak jelas atau ditutupi.
  8. Tidak patuh pada aturan pusat data.
  9. Peminjam memiliki risiko tinggi terutama dalam penyalahgunaan dana.
  10. Mengakses seluruh data pribadi dari handphone Anda.
  11. Pengelola relatif tidak kompeten.
  12. Sering kali tidak menanggapi pengaduan dengan baik.
  13. Pengajuan relatif sangat mudah dan menjebak.
  14. Menyelenggarakan kegiatan tanpa ada izin.

Itulah 14 ciri-ciri untuk mengetahui pinjaman online ilegal yang diberikan oleh Kemenkop UKM dalam meminimalkan kerugian yang diterima oleh masyarakat.***

Halaman:

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah