“Sobat UKM perlu waspada karena saat ini semakin banyak pinjol ilegal yang berusaha mengelabui masyarakat,” lanjut Kemenkop UKM.
Oleh sebab itu, Kemnekop UKM memberikan ciri-ciri yang bisa yang bisa digunakan mengetahui pinjaman online tersebut ilegal atau legal.
Berikut ciri-ciri yang diberikan oleh Kemenkop UKM untuk meminimalkan pinjaman online ilegal yang beredar di masyarakat.
- Tidak ada regulator khusus yang mengawasi.
- Biaya atau denda yang sangat berat dan tidak transparan.
- Tidak tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tidak ada standar pengalaman.
- Tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan.
- Tidak memiliki asosiasi.
- Lokasi kantor tidak jelas atau ditutupi.
- Tidak patuh pada aturan pusat data.
- Peminjam memiliki risiko tinggi terutama dalam penyalahgunaan dana.
- Mengakses seluruh data pribadi dari handphone Anda.
- Pengelola relatif tidak kompeten.
- Sering kali tidak menanggapi pengaduan dengan baik.
- Pengajuan relatif sangat mudah dan menjebak.
- Menyelenggarakan kegiatan tanpa ada izin.
Itulah 14 ciri-ciri untuk mengetahui pinjaman online ilegal yang diberikan oleh Kemenkop UKM dalam meminimalkan kerugian yang diterima oleh masyarakat.***