Waspada Pinjaman Online Ilegal! Berikut 14 Ciri Yang Wajib Anda Ketahui, Salah Satunya Tak Ada Asosiasi

- 1 September 2021, 07:20 WIB
Waspada Pinjaman Online Ilegal, Berikut 14 Ciri Yang Wajib Anda Ketahui
Waspada Pinjaman Online Ilegal, Berikut 14 Ciri Yang Wajib Anda Ketahui /Pixabay/

KENDALKU - Waspadai pinjaman online ilegal dimana saat ini masih banyak terjadi.

Pasalnya, terdapat empat belas ciri pinjaman online ilegal yang wajib Anda ketahui dimana salah satunya tak ada asosiasi.

Maka dari itu, supaya tak terjebak dan tertipu oleh pinjaman online ilegal, simak empat belas cirinya pada artikel ini.

Baca Juga: Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Kemnaker? Cek Lagi Syarat Terbaru Ini

Diketahui, pinjaman online ilegal sekarang sudah beredar luas di masyarakat. Berikut ciri-ciri yang diberikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Kemenkop UKM menjelaskan bahwa pinjaman online dapat memberikan sebuah kemanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Pinjaman online memberikan manfaat yang besar terlebih bagi UMKM dalam mendapatkan pendanaan produktif dengan cepat dan singkat,” sebagaimana dikutip Kendalku dari akun Instagram @kemenkopukm.

Lebih lanjut, Kemenkop UKM menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik pinjaman online ilegal yang telah beredar.

Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp1 Juta Cair ke Rekeningmu? Cek Penerima via Online

“Sobat UKM perlu waspada karena saat ini semakin banyak pinjol ilegal yang berusaha mengelabui masyarakat,” lanjut Kemenkop UKM.

Oleh sebab itu, Kemnekop UKM memberikan ciri-ciri yang bisa yang bisa digunakan mengetahui pinjaman online tersebut ilegal atau legal.

Berikut ciri-ciri yang diberikan oleh Kemenkop UKM untuk meminimalkan pinjaman online ilegal yang beredar di masyarakat.

  1. Tidak ada regulator khusus  yang mengawasi.
  2. Biaya atau denda yang sangat berat dan tidak transparan.
  3. Tidak tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Tidak ada standar pengalaman.
  5. Tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan.
  6. Tidak memiliki asosiasi.
  7. Lokasi kantor tidak jelas atau ditutupi.
  8. Tidak patuh pada aturan pusat data.
  9. Peminjam memiliki risiko tinggi terutama dalam penyalahgunaan dana.
  10. Mengakses seluruh data pribadi dari handphone Anda.
  11. Pengelola relatif tidak kompeten.
  12. Sering kali tidak menanggapi pengaduan dengan baik.
  13. Pengajuan relatif sangat mudah dan menjebak.
  14. Menyelenggarakan kegiatan tanpa ada izin.

Itulah 14 ciri-ciri untuk mengetahui pinjaman online ilegal yang diberikan oleh Kemenkop UKM dalam meminimalkan kerugian yang diterima oleh masyarakat.***

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah