BSU Subsidi Gaji Dapat Cair ke Karyawan PHK atau Resign, Begini Ketentuan Mendapat BLT

- 22 Agustus 2021, 17:32 WIB
BSU Subsidi Gaji Dapat Cair ke Karyawan PHK atau Resign, Begini Ketentuan Mendapat BLT
BSU Subsidi Gaji Dapat Cair ke Karyawan PHK atau Resign, Begini Ketentuan Mendapat BLT /Tangkap layar halaman web Kementerian Ketenagakerjaan RI/

KENDALKU - BSU subsidi gaji tahap 1 sudah cair, bagi karyawan korban PHK dan resign atau mengundurkan diri masih bisa dapat BLT.

Ketentuan bagi karyawan korban PHK dan resign jika mau dapat BLT BSU subidi gaji cukup sederhana.

Tujuan utama BSU subsidi gaji atau BLT ini untuk karyawan yang terdampak pandemi Covid 19, jadi para korban PHK dan resign masih bisa merasakannya.

Baca Juga: Cara Mengatasi Gagal Dapat Bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji, Lengkapi Persyaratan Ini

Anggoro Eko Cahyo selaku Direktur Utama BPJAMSOSTEK mengungkapkan, pekerja yang di-PHK dan yang sudah resign masih memiliki peluang untuk dapat BSU subsidi gaji.

Selama kepsertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka masih aktif sampai 30 Juni 2021.

Sebab aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat wajib untuk dapat BSU atau BLT subsidi gaji.

Syarat lain untuk dapat BSU yaitu berstatus WNI dengan kepemilikan KTP, dan memiliki gaji atau upah di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Punya Rekening Bank HIMBARA? jika Belum, Segera Buat untuk Mencairkan BLT Subsidi Gaji atau BSU 2021

Halaman:

Editor: Afrilila Indah Sidqiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x