Waspada Pinjaman Online Ilegal! Berikut 14 Ciri Yang Wajib Anda Ketahui, Salah Satunya Tak Ada Asosiasi

- 1 September 2021, 07:20 WIB
Waspada Pinjaman Online Ilegal, Berikut 14 Ciri Yang Wajib Anda Ketahui
Waspada Pinjaman Online Ilegal, Berikut 14 Ciri Yang Wajib Anda Ketahui /Pixabay/

KENDALKU - Waspadai pinjaman online ilegal dimana saat ini masih banyak terjadi.

Pasalnya, terdapat empat belas ciri pinjaman online ilegal yang wajib Anda ketahui dimana salah satunya tak ada asosiasi.

Maka dari itu, supaya tak terjebak dan tertipu oleh pinjaman online ilegal, simak empat belas cirinya pada artikel ini.

Baca Juga: Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Kemnaker? Cek Lagi Syarat Terbaru Ini

Diketahui, pinjaman online ilegal sekarang sudah beredar luas di masyarakat. Berikut ciri-ciri yang diberikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Kemenkop UKM menjelaskan bahwa pinjaman online dapat memberikan sebuah kemanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Pinjaman online memberikan manfaat yang besar terlebih bagi UMKM dalam mendapatkan pendanaan produktif dengan cepat dan singkat,” sebagaimana dikutip Kendalku dari akun Instagram @kemenkopukm.

Lebih lanjut, Kemenkop UKM menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik pinjaman online ilegal yang telah beredar.

Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp1 Juta Cair ke Rekeningmu? Cek Penerima via Online

Halaman:

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x