Pekerja atau Buruh yang Belum Dapat BSU Tahun 2020 Bisa Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Ini Syaratnya!

- 8 Agustus 2021, 05:40 WIB
Kabar Gembira Pekerja atau Buruh Belum Terima BSU Tahun 2020 Bisa Terima BSU Tahun 2021, Begini Syaratnya!
Kabar Gembira Pekerja atau Buruh Belum Terima BSU Tahun 2020 Bisa Terima BSU Tahun 2021, Begini Syaratnya! /Dok Bank Indonesia/

KENDALKU - Pemerintah resmi umumkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tahun 2021 akan diberikan kepada pekerja atau buruh di wilayah yang terdampak terutama di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Sebelumnya Pemerintah telah memberikan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020 yang mana saat ini dilanjutkan pada tahun 2021.

Kabarnya pekerja atau buruh yang pada tahun 2020 belum menerima BSU, di tahun 2021 ini bisa memperoleh BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Siap-siap BSU Tahun 2021 Segera Cair, Menaker Target 8,7 Juta Penerima Bantuan, Ini Syaratnya!

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui laman Facebooknya menjawab pertanyaan masyarakat mengenai BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU tahun 2021.

"Hai Rekan, bagi pekerja/buruh pada tahun 2020 belum mendapatkan BSU sepanjang sesuai dengan kriteria BSU Tahun 2021 (seperti besarnya gaji, sektor usaha dan wilayah), Rekan akan mendapatkan BSU Tahun 2021," tulis Kemnaker pada laman Facebooknya pada Sabtu, 7 Agustus 2021.

Kali ini Kemnaker memiliki skema yang sedikit berbeda dari tahun lalu.

BSU tahun 2021 akan ditargetkan pada wilayah PPKM level 3 dan 4. Penerima BSU ditargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan.

Baca Juga: BSU 2021 Hanya Akan Cair Melalui 4 Bank BUMN, Ini Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

Pekerja atau buruh penerima bantuan akan menerima Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer senilai 1jt rupiah.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," kata Menaker di Jakarta Kamis, 5 Agustus 2021.

Adapun syarat bagi penerima BSU tahun 2021 sebagai berikut:

1. WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif jaminan sosial tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan 30 Juni 2021.

3. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah dalam lampiran I Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

4. Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Jika UMP atau UMK wilayah lebih besar dari Rp3,5 juta maka mengikuti besar UMP atau UMK di wilayah tersebut.

Pada BSU tahun 2021 diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

BSU akan langsung di transferkan ke rekening penerima dana bantuan melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Itulah informasi mengenai syarat dan ketentuan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bagi yang belum pernah mendapatkan BSU di tahun 2020***

 

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah