Siap-siap BSU Tahun 2021 Segera Cair, Menaker Target 8,7 Juta Penerima Bantuan, Ini Syaratnya!

- 5 Agustus 2021, 21:15 WIB
Siap-siap BSU Tahun 2021 Segera Cair, Menaker Target 8,7 Juta Penerima Bantuan, Ini Syaratnya!
Siap-siap BSU Tahun 2021 Segera Cair, Menaker Target 8,7 Juta Penerima Bantuan, Ini Syaratnya! /Instagram.com/@bank_indonesia

KENDALKU - Bantuan Subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 akan segera dibagikan kepada buruh atau pekerja yang terdampak.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) BSU tahun 2021 ditargetkan sebanyak 8,7 juta penerima.
 
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan buruh atau pekerja yang memenuhi syarat akan menerima BSU sebesar Rp500 ribu setiap bulannya yang dibayarkan sekaligus satu kali transfer sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Pekerja-Karyawan di Kabupaten Kota Jawa Timur Ini Bisa Terima BSU Rp1 juta dari Kemnaker

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," kata Menaker di Jakarta Kamis, 5 Agustus 2021.

Pekerja atau buruh yang akan mendapatkan BSU tahun 2021 haruslah memenuhi syarat yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Syarat yang ditentukan untuk penerima BSU tahun 2021 sebagai berikut:

1. WNI dibuktikan dengan NIK

Baca Juga: Pekerja atau Buruh di Wilayah Jawa Tengah Dapat Terima BSU Subsidi Gaji, Simak Syaratnya Disini!

2. Peserta aktif jaminan sosial tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

3. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah dalam lampiran I Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Jika UMP atau UMK wilayah lebih besar dari Rp3,5 juta maka mengikuti besar UMP atau UMK di wilayah tersebut.

Itulah syarat bagi calon penerima BSU tahun 2021 yang dijelaskan oleh Menaker Ida Fauziyah.***

 

Editor: Afrilila Indah Sidqiani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x