KENDALKU – Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja tahun 2021 kabarnya akan kembali dicairkan oleh pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Dalam bantuan BSU ini Menaker telah menargetkan 8,7 juta penerima atau pekerja serta memaparkan persyaratan untuk menerima bantuan tersebut.
Menaker paparkan persyaratan untuk menerima bantuan atau BSU bagi pekerja atau buruh pada 2 hari yang lalu yaitu kamis, 5 Agustus 2021 di Jakarta.
Baca Juga: BSU 2021 Hanya Akan Cair Melalui 4 Bank BUMN, Ini Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta
Pemaparan persyaratan mengenai bantuan BSU ini khusus ditujukan kepada penerima yaitu pekerja atau buruh.
Untuk menerima bantuan tersebut pekerja harus melengkapi atau mempersiapkan semua persyaratan yang telah dipaparkan oleh Menaker sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Apabila pekerja atau buruh telah memenuhi persyaratan yang telah disebutkan oleh Menaker, maka pekerja mengajukan diri untuk mendapatkan bantuan atau BSU tersebut.
Adapun jumlah bantuan yang akan didapatkan oleh pekerja sebesar Rp500 ribu rupiah perbulan didapatkan dalam dua bulan sehingga total menjadi Rp1 juta rupiah.