KENDALKU - Bantuan BLT subsidu gaji/upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker di 2021 cair Rp1 juta.
Setiap karyawan yang dinyatakan sebagai penerima BLT subsidi gaji 2021 akan mendapatkan bantuan Rp1 juta.
Karyawan yang ingin dapat harus memenuhi kriteria penerima bantuan BLT subsidi gaji 2021.
Baca Juga: BSU 2021 Hanya Akan Cair Melalui 4 Bank BUMN, Ini Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta
Pihak Kemnaker telah mengumumkan beberapa syarat penerima bantuan BLT subsidi gaji 2021.
Adapun syarat penerima bantuan BLT subsidi gaji atau BSU 2021 sebagai berikut.
Syarat BLT subsidi gaji 2021
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai pekerja/karyawan