3. Karyawan yang punya gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta
4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
5. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan gaji di atas Rp3,5 juta maka persyaratan penerima sebesar upah minimum di wilayah tersebut
6. Punya rekening aktif
7. Aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
8. Pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti, perdagangan, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Jika telah memenuhi kriteria di atas, maka karyawan berhak mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji 2021.
Besaran bantuan BLT subsidi gaji 2021 berbeda dengan 2020.
Karena pada tahun lalu, bantuan tersebut cair Rp2,4 juta per penerima. ***