NIK KTP Tak Terdaftar di banpresbpum.id Namun Tetap Bisa Dapat Banpres BPUM RP1,2 Juta, Begini Caranya!

- 13 Juni 2021, 06:20 WIB
NIK KTP Tak Terdaftar di banpresbpum.id Namun Tetap Bisa Dapat Banpres BPUM RP1,2 Juta, Begini Caranya!
NIK KTP Tak Terdaftar di banpresbpum.id Namun Tetap Bisa Dapat Banpres BPUM RP1,2 Juta, Begini Caranya! /ANTARA/

KENDALKU - Bagi para pelaku UMKM yang namanya tak terdaftar di banpresbpum.id masih bisa mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta.

Sekedar informasi, Kemenkop UKM telah menyalurkan Banpres BPUM Rp1,2 juta kepada 9,8 pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia per Idul Fitri lalu.

Kemudian, di bulan Juni 2021, Kemenkop UKM kembali menyalurkan BLT UMKM kepada pelaku usaha mikro dimana pendaftaranya akan ditutup pada akhir bulan.

Bagi pelaku usaha mikro yang menginginkan BLT UMKM, bisa datang langsung ke kantor Kemenkop UKM dengan membawa sejumlah berkas pendaftaran.

Baca Juga: Mau Jadi Penerima BLT UMKM Tahap 2? Simak Berkas yang Harus Disiapkan untuk Mendaftar Banpres BPUM Rp1,2 Juta

Jika pelaku UMKM sudah terdaftar menjadi penerima BLT UMKM, maka ia bisa melakukan pengecekan menggunakan data NIK KTP melalui link banpresbpum.id.

Namun, jika tak terdata di banpresbpum.id, pelaku UMKM bisa melakukan pengecekan di link lain, yaitu eform.bri.co.id.

Pasalnya, banpresbpum.id merupakan salah satu penyaluran dana BLT UMKM Rp1,2 juta bagi Bank BNI.

Sementra eform.bri.co.id merupakan salah satu jalur pencairan Banpres BPUM melalui Bank BRI.

Halaman:

Editor: Fahmi Syaiful Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x