KENDALKU - Mau jadi penerima BLT UMKM? Pertanyaan ini apabila dilontarkan ke masyarakat Indonesia pasti menjawab mau.
Padahal BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta hanya merupakan bantuan yang ditujukan bagi pelaku usaha mikro.
Jika kamu adalah pelaku UMKM, simak berkas yang harus disiapkan untuk mendaftar menjadi penerima Banpres BPUM supaya mendapat bantuan Rp1,2 juta.
Perlu diketahui, BLT UMKM tahun 2021 masih memiliki sisa kuota sekitar 3 juta penerima di seluruh Idonesia.
Selain itu, Kemenkop UKM juga masih membuka pendaftaran BLT UMKM tahap 2 hingga akhir Juni mendatang.
Bagi pelaku UMKM yang belum tedaftar sebgai penerima BLT UMKM, segera siapkan berkas berikut dan datang langsung di kantor Kemenkop UKM.
Jika pendaftaran diterima, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta bagi setiap penerima BLT UMKM.
Berikut cara mendaftar sebagai penerima BLT UMKM