KENDALKU - Pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan dana usaha dari program BIP Kemenparekraf 2021.
Mengenai syarat dan cara pendaftaran bantuan dana usaha BIP Kemenparekraf 2021 bisa disimak di artikel ini.
Dengan bantuan dana usaha Rp20 juta dari BIP Kemenparekraf, diharapkan pelaku UMKM dapat mengembangkan usahanya menjadi lebih baik.
Kemenparekraf telah membuat program seleksi bantuan dana usaha BIP di tahun 2021 untuk pelaku usaha berbadan hukum maupun UMKM atau usaha mikro.
Apabila ada pelaku UMKM yang bergerak di bidang kuliner, kerajinan dan fashion, ia berpeluang dalam mendapatkan BIP Kemenparekraf 2021.
Bantuan dana BIP Kemenparekraf 2021 tersebut akan disalurkan kepada setiap pemilik usaha UMKM sebesar Rp20 juta.
Diketahui, BIP Kemenprarekaf 2021 memiliki anggaran dana sebesar Rp60 miliar yang akan disalurkan ke sejumlah pengusaha berbadan hukum hingga UMKM.
Namun, BIP Kemenparekraf 2021 hanya akan diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat dan lolos seleksi.