KENDALKU - Segera daftarkan usahamu pada seleksi BIP Kemenparekraf 2021. Bagi pelaku UMKM bisa dapat dana usaha hingga Rp20 juta.
Kemenparekraf akan memberikan dana usaha kepada pelaku UMKM yang lolos seleksi bantuan BIP 2021 sebesar Rp20 juta.
Dengan bantuan dana usaha BIP 2021 dari Kemenparekraf tersebut, pelaku UMKM diharapkan dapat mengembangkan usahaanya di tengah pandemi Covid-19.
Namun, Kemenparekraf mau menyalurkan dana usaha melalui program BIP 2021 hanya kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan lolos seleksi.
Sekedar informasi BIP Kemenparekraf bagi pelaku UMKM hanya menyasar ke tiga jenis bidang usaha, yaitu kuliner, kerajinan dan fashion.
Agar pelaku UMKM bisa lolos seleksi bantuan BIP Kemenparekraf 2021, simak syarat pendaftarannya di bawah ini.
Syarat pendaftar seleksi bantuan BIP Kemenprarekraf 2021
1. WNI yang dibuktikan dengan KTP