5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
6. Kepala desa dan perangkat desa.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Beri Peringatan Usai Lantik Bupati dan Wali Kota: Jangan Merasa Nomor Satu!
Baca Juga: Bupati Kendal Dilantik Ganjar Pranowo, Bakal Langsung Jalankan Program 100 Hari Mulai Senin
7. Direksi, komisaris dan pengawas BUMN/BUMD.
Golongan di atas tidak bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, sehingga tidak mungkin mendapatkan insentif prakerja. ***