BATAL CAIR, Golongan Ini Pasti Tidak Dapat Insentif Kartu Prakerja Gelombang 12!

- 26 Februari 2021, 18:13 WIB
 insentif prakerja tidak cairTangkap Layar akun Prakerja
insentif prakerja tidak cairTangkap Layar akun Prakerja /Tangkap Layar akun Prakerja

KENDALKU - Ada golongan yang tidak bisa mendapatkan insentif Kartu Prakerja Gelombang 12.

Kartu Prakerja Gelombang 12 telah dibuka, setiap penerima akan dapat dana insentif dan biaya pelatihan, namun ada beberapa golongan yang tidak bisa dapat insentif.

Simak artikel ini agar mengetahui golongan yang tidak bisa dapat insentif Kartu Prakerja Gelombang 12.

Baca Juga: Golongan Masyarakat yang Dapat Bansos BST Rp300 Ribu di 2021, Kamu Termasuk?

Baca Juga: Tidak Semua Pelaku UMKM! Ini Daftar Penerima BPUM 2021 Senilai Rp2,4 Juta

Perlu diketahui bahwa, setiap penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 akan mendapatkan dana Rp3,55 juta gabungan dari biaya pelatihan dan insentif prakerja.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 sendiri telah dibuka untuk tanggal 23 hingga 26 Februari 2021.

Dan golongan yang tidak bisa dapat insentif Kartu Prakerja Gelombang 12 adalah orang yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12.

Baca Juga: Dikirim Rp2,4 Juta! Ini Daftar Karyawan yang Dapat BSU BLT Subsidi Gaji di 2021 dari Kemnaker

Baca Juga: WOW! Ganjar Pranowo Beri Tawaran Magang Bersamanya Pada CPNS Kabupaten Kota 2021

Ada bebera orang atau golongan yang tidak bisa Kartu Prakerja Gelombang 12 sehingga tidak bisa mendapatkan insentif prakerja.

Berikut beberapa golongan yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

Golongan yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

1. Pejabat negara.

Baca Juga: Kemensos Tidak Cairkan BST Rp300 Ribu Tahun 2021 ke Golongan Berikut Ini, Maaf!

Baca Juga: Catat Jadwalnya! BKN Bakal Buka Lowongan CPNS 2021, Ini Formasi dan Syaratnya

2. Pimpinan dan anggota DPRD.

3. Aparatur Sipil Negara (ASN).

4. Tentara Nasional Indonesia (TNI).

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

6. Kepala desa dan perangkat desa.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Beri Peringatan Usai Lantik Bupati dan Wali Kota: Jangan Merasa Nomor Satu!

Baca Juga: Bupati Kendal Dilantik Ganjar Pranowo, Bakal Langsung Jalankan Program 100 Hari Mulai Senin

7. Direksi, komisaris dan pengawas BUMN/BUMD.

Golongan di atas tidak bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, sehingga tidak mungkin mendapatkan insentif prakerja. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah