KENDALKU - Meskipun pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 telah dibuka di 2021, ada beberapa golongan yang dilarang daftar, simak di sini.
Pastikan kamu tidak termasuk dalam golongan yang dilarang daftar Kartu Prakerja Gelombang 12.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini golongan yang dilarang daftar Kartu Prakerja Gelombang 12.
Baca Juga: Cek Statusmu! Ternyata Ini Kriteria Penerima BLT UMKM BPUM 2021 Rp2,4 Juta
Baca Juga: SIAP NIH! BLT Subsidi Gaji Dicairkan Lagi di 2021, BSU Tahun Ini untuk Kelompok Berikut
Golongan yang dilarang daftar Kartu Prakerja Gelombang 12
1. Pejabat negara.
2. Pimpinan dan anggota DPRD.
Baca Juga: SEGERA KLIK www.prakerja.go.id, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Sebelum Ditutup!