Baca Juga: Jangan Khawatir! Pekerja Bisa Dapat Rp 3,5 Juta, Pengganti BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta!
Tujuan adanya perpres ini adalah untuk menertibakan dan mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti instruksi vaksinasi dari pemerintah untuk menciptakan kekebalan komunal.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No 14/2021 yang mulai berlaku pada 10 Februari 2021 untuk menegaskan sanksi pada mereka yang menolak vaksinasi Covid-19.
Ingat ya bagi yang menolak vaksin maka dana bantuan sosial baik BLT, Bansos dan yang lainnya bakal dihentikan oleh Presiden Jokowi yang tertuang pada pasal 13 A diatas***