Presiden Jokowi Tegas Bantuan Sosial atau Bansos dan BLT Tak Cair ke Penerima Bantuan Jika Tolak Lakukan Ini

- 15 Februari 2021, 05:47 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan hentikan bantuan dan jaminan sosial bagi orang yang menolak vaksin.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan hentikan bantuan dan jaminan sosial bagi orang yang menolak vaksin. /Kemensetneg/

Makanya bagi siapa saja yang menolak maka dia akan dihentikan atau ditunda dana bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintan.

Sanksi lain yang diterapkan untuk mereka yang menolak vaksinasi Covid-19 adalah berupa sanksi administratif maupun pidana.

Baca Juga: Masih Ada Sisa Penerima, BLT Subsidi Gaji Cair di 2021, Berikut Pekerja yang Bisa Dapat!

Dilansir Media Magelang dari Antaranews pada 14 Februari 2021 terdapat perubahan pada Perpres No. 14/2021, yaitu Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:

Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Ini Lho Daftar Mobil Baru yang Turun Harga Setelah Subsidi Pajak PPnBM 0 Persen Mulai Maret 2021

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

Baca Juga: GILA! Kuota Internet Gratis Hingga 35-50 GB Disiapkan Pemerintah, Ini Cara Daftar Agar Dapat Bantuan!

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Ini Cara Daftar Agar Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021, Pelajar Hingga Mahasiswa Bisa Klaim 50 GB

Undang-undang yang dimaksud pada Pasal 13B diatas adalah UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yang berbunyi:

Dalam Pasal 14 UU tersebut menyatakan:
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta;

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis 50 GB dari Kemdikbud untuk Mahasiswa dan Dosen Diberikan, Cek Jadwal dan Totalnya!

Pasal 15
(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta;

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta;

(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x