Presiden Jokowi Tegas Bantuan Sosial atau Bansos dan BLT Tak Cair ke Penerima Bantuan Jika Tolak Lakukan Ini

- 15 Februari 2021, 05:47 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan hentikan bantuan dan jaminan sosial bagi orang yang menolak vaksin.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan hentikan bantuan dan jaminan sosial bagi orang yang menolak vaksin. /Kemensetneg/

KENDALKU - Para penerima bantuan sosial baik bansos dan bantuan langsung tunai atau BLT dan sejenisnya harus patuh dengan aturan Presiden Jokowi.

Jika tidak jangan harap bantuan sosial BLT dan bansos lain bisa mampir ke dompet jika ytolak lakukan hal yang ditegaskan oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.

Itulah komitmen Presiden Jokowi dalam program barunya untuk menghentikan pandemi salah satunya dengan aturan tegas menghentikan bantuan sosial, BLT maupun bansos lainnya jika penerima bantuan menolak untuk vaksinasi.

Baca Juga: Catat Nih! BLT Subsidi Gaji 2021 Bisa Cair dengan Alasan Berikut, Karyawan Wajib Tahu

Peraturan baru yang dikeluarkan Presiden Jokowi ini tak telah resmi dikeluarkan kemarin dikutip dari AntaraNews.

Maka penerima bantuan sosial BLT dan lainnya tidak boleh menolak jika memang harus menjadi orang yang perlu di beri vaksin Covid-19.

Aturan ini sudah jelas dan tertuang dalam Perpres no 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

 Baca Juga: Pesan Gembira ke Pekerja! BSU BLT Subsidi gaji 2021 Dapat Dicairkan Kemnaker dengan Alasan Ini

Ketegasan Presiden Joko Widodo ini tak lain adalah ingin segera mengakhiri dampak berkepanjangan dari pandemi yang melanda di Indonesia dan dunia.

Makanya bagi siapa saja yang menolak maka dia akan dihentikan atau ditunda dana bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintan.

Sanksi lain yang diterapkan untuk mereka yang menolak vaksinasi Covid-19 adalah berupa sanksi administratif maupun pidana.

Baca Juga: Masih Ada Sisa Penerima, BLT Subsidi Gaji Cair di 2021, Berikut Pekerja yang Bisa Dapat!

Dilansir Media Magelang dari Antaranews pada 14 Februari 2021 terdapat perubahan pada Perpres No. 14/2021, yaitu Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:

Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Ini Lho Daftar Mobil Baru yang Turun Harga Setelah Subsidi Pajak PPnBM 0 Persen Mulai Maret 2021

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

Baca Juga: GILA! Kuota Internet Gratis Hingga 35-50 GB Disiapkan Pemerintah, Ini Cara Daftar Agar Dapat Bantuan!

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Ini Cara Daftar Agar Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021, Pelajar Hingga Mahasiswa Bisa Klaim 50 GB

Undang-undang yang dimaksud pada Pasal 13B diatas adalah UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yang berbunyi:

Dalam Pasal 14 UU tersebut menyatakan:
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta;

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis 50 GB dari Kemdikbud untuk Mahasiswa dan Dosen Diberikan, Cek Jadwal dan Totalnya!

Pasal 15
(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta;

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta;

(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Jangan Khawatir! Pekerja Bisa Dapat Rp 3,5 Juta, Pengganti BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta!

Tujuan adanya perpres ini adalah untuk menertibakan dan mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti instruksi vaksinasi dari pemerintah untuk menciptakan kekebalan komunal.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No 14/2021 yang mulai berlaku pada 10 Februari 2021 untuk menegaskan sanksi pada mereka yang menolak vaksinasi Covid-19.

Ingat ya bagi yang menolak vaksin maka dana bantuan sosial baik BLT, Bansos dan yang lainnya bakal dihentikan oleh Presiden Jokowi yang tertuang pada pasal 13 A diatas***

Editor: Heru Fajar

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah