Dari ketiga tahapan tersebut, berarti pada tahap pertama pajak PPnBM dihapuskan sama sekali. Sehingga, jika mobil normalnya adalah Rp 200 juta maka masyarakat bisa membayar dengan hanya Rp 180 juta.
Kalaupun tahap kedua dengan pemisalan harga mobil yang sama, maka masyarakat hanya membayar Rp 190 juta, serta tahap ketiga harga mobil menjadi Rp 195 juta.
Diprediksi dengan adanya relaksasi pajak PPnBM ini pertumbuhan ekonomi bisa lebih bagus dan penjualan mobil ditarget 1 juta unit dengan harga mobil baru nantinya. ***.