Kemenkop dan UKM: BPUM Dilanjutkan Tahun 2021! Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 7 Februari 2021, 07:00 WIB
Pencairan BLT UMKM dilanjutkan tahun 2021, begini syarat dan cara daftar yang tepat
Pencairan BLT UMKM dilanjutkan tahun 2021, begini syarat dan cara daftar yang tepat /Instagram.com/@kemenkopukm

KENDALKU – Kemenkop dan UKM mengatakan bahwa BPUM dilanjutkan pada tahun 2021, berikut ini syarat dan cara daftar BLT UMKM yang dibagika sebesar Rp2,4 juta per penerima.

BLT UMKM merupakan program Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM yang disalurkan kepada para pelaku UMKM oleh Kemenkop dan UKM.

Karena BPUM akan dilanjutkan tahun 2021, pelaku UMKM perlu mengetahui syarat dan cara daftar BLT ini agar dapat bantuan Rp2,4 juta.

Baca Juga: Cair ke 12 Juta Penerima, Ini Cara Daftar Agar Dapat BPUM UMKM Tahun 2021

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Tidak Akan Diberikan pada Golongan Ini, MAAF! Simak Cara Daftar di www.prakerja.go.id

BLT BPUM untuk pelaku UMKM cair lagi tahun 2021 sesuai penjelasan Kemenkop dan UKM

Melalui keterangan di media sosial resminya, Kemenkop dan UKM menyatakan pihaknya akan melanjutkan pencairan BLT BPUM kepada para pelaku UMKM tahun 2021 ini.

Sebelumnya BLT BPUM telah berhasil dibagikan pada tahun 2020 kepada 12 juta pelaku UMKM dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp28,8 triliun.

Kementerian Koperasi dan UKM telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk melanjutkan BLT BPUM bagi para pelaku UMKM.

Baca Juga: Rp2,4 Juta Akan Cair Lagi, Ini Syarat Penerima BPUM UMKM Tahun 2021

Baca Juga: Buka Link www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Tahun 2021, Ini Cara Mudah Dapat Insentif Rp 3,55 Juta

Berikut syarat penerima bantuan BLT BPUM bagi pelaku UMKM

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Alhamdulillah Kemnaker Buka Peluang BLT Subsidi Gaji 2021 Cair, Ini Bocorannya

Baca Juga: BLT BPUM untuk Pelaku UMKM Cair Lagi Tahun 2021, Kemenkop dan UKM Pastikan Bantuan Rp2,4 Juta Disalurkan

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara online atau offline  sesuai dengan ketentuan dari dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.

Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan di cabang BRI terdekat.

Pencairan bisa dilakukan dengan membawa identitas diri yang sesuai dengan data yang didaftarkan untuk mendapat BLT UMKM BPUM.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah