Rp2,4 Juta Akan Cair Lagi, Ini Syarat Penerima BPUM UMKM Tahun 2021

- 7 Februari 2021, 06:19 WIB
Ilustrasi Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM)
Ilustrasi Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) /Bocimiupdate.com/Serang News

KENDALKU - Pemerintah akan kembali salurkan bantuan BPUM UMKM 2021 senilai Rp2,4 juta. Lengkapi syarat berikut agar bisa dapat.

Sebelum mendapatkan bantuan Rp2,4 juta, penerima wajib melengkapi syarat daftar BPUM UMKM 2021.

Untuk lebih lengkapnya, berikut syarat daftar BPUM UMKM agar dapat dana bantuan senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Buka Link www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Tahun 2021, Ini Cara Mudah Dapat Insentif Rp 3,55 Juta

Baca Juga: Alhamdulillah Kemnaker Buka Peluang BLT Subsidi Gaji 2021 Cair, Ini Bocorannya

Syarat daftar BPUM UMKM 2021

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Kemnaker Bocorkan Kelanjutan BSU BLT Subsidi Gaji 2021, Masih Ada Harapan!

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Tidak Cair? Tenang, Kemnaker Siapkan Bantuan Uang untuk Karyawan

Sebelum mendaftar sebagai penerima BPUM UMKM, pelaku usaha wajib memenuhi syarat di atas.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x