KENDALKU - Berikut ini syarat dan cara daftar agar dapat BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta di 2021.
Kemenkop UKM mengatakan pihaknya sudah mengirim surat ke Kemenkeu terkait penyaluran BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta tahun 2021.
Karena tinggi peminat, BLT BPUM UMKM senilai Rp2,4 juta akan kembali dicairkan di tahun 2021.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Tidak Cair, Kemnaker Siapkan Bantuan Lain, Berikut Cara Dapatnya!
Pendaftaran BPUM UMKM 2021 belum dibuka untuk pelaku usaha.
Jika sudah dibuka nanti, pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta secara offline atau manual.
Caranya dengan mendatangi kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada kabupaten atau kota masing-masing.
Baca Juga: Asik! BLT Subsidi Gaji 2021 Bisa Cair Lagi, BSU Rp2,4 Juta Ditransfer ke Pekerja
Baca Juga: Stop Galau BLT Subsidi Gaji, Karyawan Akan Dapat Bantuan Tunai Lewat Program Ini Jika BSU Tahun 2021 Tak Cair
Akan tetapi perlu diketahui, sebelum melakukan pendaftaran, pelaku UMKM harus melengkapi syarat penerima BPUM.
Syarat daftar agar dapat BPUM UMKM Rp2,4 juta tahun 2021
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji Tahun 2021 Akan Cair ke Rekening Karyawan, Kemnaker Bahas Soal Pencairannya
Baca Juga: Karyawan Masih Butuh Bantuan ! BSU BLT Subsidi Gaji Bisa Cair Lagi Tahun 2021, Menaker Ida Sebutkan Alasannya
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Itulah syarat dan cara daftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta tahun 2021. ***