Baca Juga: Jateng di Rumah Saja, Ganjar Berikan Kewenangan Bupati Buka Pasar
Hendi menunjukan aturan dala SE gubernur tersebut pada poin A yang menyatakan untuk kebutuhan pokok diperbolehkan.
Semenatara pada poin B, menyatakan jika pasar tradisional termasuk untuk yang ikut ditutup.
"Aturan poin A dan B ambigu, saya melihat di poin A, kebutuhan pokok dan maayarakat kecil,” kata Hendi.
Untuk toka dan swalayan, Pemkot Semarang tegas menutup, termasuk tempat wisata milik pemkot akan jadi pionir untuk ditutup yang pertama kali.
Baca Juga: YG Entertainment Ungkap Negara yang Paling Banyak Nonton Konser Online BLACKPINK The Show
Hendi juga menimbau mengimbau masyarakat untuk tidak menyikapi gerakan ini terlalu berlebihan dengan melakukan borong bagan makanan pokok untuk dua hari selama di rumah.
"Kalau stok bahan pangan di Semarang aman, jadi tidak usah panik beli barang untuk stok di rumah. Itu kan cuma dua hari,” kata Hendi. ***