Jateng Tanpa Aktifitas Jadi Kota Mati 6-7 Februari 2021 Oleh Ganjar, Hendi: Beliau Ingin Melihat Jateng Sepi

- 4 Februari 2021, 16:17 WIB
 Walikota Semarang Hendar Prihadi
Walikota Semarang Hendar Prihadi /Instagram.com/hendarprihadi/

KENDALKU – Belum kelar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid II di Kota Semarang akan ditambah dengan gerakan Jateng di Rumah Saja.

Gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan program dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang ingin setiap warga ada di dalam rumah selama dua hari.

Jateng di Rumah Saja melalui surat edaran gubernur Jateng akan diberlakukan pada tanggal 6-7 Februari 2021 dan berlaku untuk semua wilayah di Jateng.

Setiap kegiatan masyarakat utamanya yang menimbulkan kerumunan tidak diperkenankan untuk digelar pada dua hari itu. Serasa wilayah kota mati akan dirasakan Jateng pekan ini.

Baca Juga: BSU 2021 Tidak Dilanjutkan, Kemnaker Sebut Bantuan Ini Jadi Pengganti, Siap Dapat?

Salah satunya ada di Kota Semarang, juga akan mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja pada hari Sabtu dan Minggu pekan ini.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengaku akan ikut melaksanakan surat edaran  gubernur Jateng untuk menjalankan Jateng di Rumah Saja.

Meski akan terlihat sepi tanpa aktivitas ekonomi dan sosial, dengan pertimbangan pencegahan Covid-19 makan Pemkot Semarang siap menjalankan.

"Prinsipnya, kami siap mendukung dan mengamankan kebijakan beliau,” kata Hendrar Prihadi atau Hendi, Rabu 3 Februari 2021.

Baca Juga: Alhamdulillah, BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Bisa Cair Lagi, Kemnaker Ungkap Alasannya

“Substansinya adalah menginginkan warga Jateng pada Sabtu dan Minggu menahan diri tidak keluar rumah dan beraktivitas di rumah. Beliau ingin melihat Jateng sepi," kata Hendi.

Di pastikan, baik di wilayah Jateng lainnya, terutama Kota Semarang sebaai ibu kota Jateng akan dbatasi dengan pelarangan kegiatan dan kerumunan warga.

Hanya saja, akan ada pengecualian pada beberap sektor yang masih boleh melakukan aktifitas serta peertimbangan kearifan lokal.

Beberapa yang diberlakukan tanpa aktivitas diantaranya penutupan car free day (CFD), jalan, toko/mall, pasar, destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan, serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan.

Baca Juga: Transaksi Pakai Dirham dan Dinar, Wapres Ma’ruf Amin: Itu Tak Sesuai Aturan Negara

Sementara untuk pengecualian gerakan Jateng  di Rumah Saja berlaku bagi sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanam dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Meski begitu, Hendi menyatakan tidak akan menelan mentah-mentah perintah larangan aktivitas Jateng di Rumah Saja, semisal sektor pasar tradisional.

Hendi melakukan terobosan dengan modifikasi peraturan pada pasar tradisional.

Alasannya, pasar tradisional menyangkut logistik kebutuhan pokok harian akan tetap diperbolehkan namun tidak bergerombol dan harus lebih berdisiplin menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Jateng di Rumah Saja, Ganjar Berikan Kewenangan Bupati Buka Pasar

Hendi menunjukan aturan dala SE gubernur tersebut pada poin A yang menyatakan untuk kebutuhan pokok diperbolehkan.

Semenatara pada poin B, menyatakan jika pasar tradisional termasuk untuk yang ikut ditutup.

"Aturan poin A dan B ambigu, saya melihat di poin A, kebutuhan pokok dan maayarakat kecil,” kata Hendi.

Untuk toka dan swalayan, Pemkot Semarang tegas menutup, termasuk tempat wisata milik pemkot akan jadi pionir untuk ditutup yang pertama kali.

Baca Juga: YG Entertainment Ungkap Negara yang Paling Banyak Nonton Konser Online BLACKPINK The Show

Hendi juga menimbau mengimbau masyarakat untuk tidak menyikapi gerakan ini terlalu berlebihan dengan melakukan borong bagan makanan pokok untuk dua hari selama di rumah.

"Kalau stok bahan pangan di Semarang aman, jadi tidak usah panik beli barang untuk stok di rumah. Itu kan cuma dua hari,” kata Hendi. ***

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah