Baca Juga: Alhamdulillah, BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Bisa Cair Lagi, Kemnaker Ungkap Alasannya
“Substansinya adalah menginginkan warga Jateng pada Sabtu dan Minggu menahan diri tidak keluar rumah dan beraktivitas di rumah. Beliau ingin melihat Jateng sepi," kata Hendi.
Di pastikan, baik di wilayah Jateng lainnya, terutama Kota Semarang sebaai ibu kota Jateng akan dbatasi dengan pelarangan kegiatan dan kerumunan warga.
Hanya saja, akan ada pengecualian pada beberap sektor yang masih boleh melakukan aktifitas serta peertimbangan kearifan lokal.
Beberapa yang diberlakukan tanpa aktivitas diantaranya penutupan car free day (CFD), jalan, toko/mall, pasar, destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan, serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan.
Baca Juga: Transaksi Pakai Dirham dan Dinar, Wapres Ma’ruf Amin: Itu Tak Sesuai Aturan Negara
Sementara untuk pengecualian gerakan Jateng di Rumah Saja berlaku bagi sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanam dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Meski begitu, Hendi menyatakan tidak akan menelan mentah-mentah perintah larangan aktivitas Jateng di Rumah Saja, semisal sektor pasar tradisional.
Hendi melakukan terobosan dengan modifikasi peraturan pada pasar tradisional.
Alasannya, pasar tradisional menyangkut logistik kebutuhan pokok harian akan tetap diperbolehkan namun tidak bergerombol dan harus lebih berdisiplin menerapkan protokol kesehatan.