Hasil SKB 3 Menteri: Aturan Seragam Bagi Siswa dan Guru, Ada Sanksi Jika Melanggar!

- 4 Februari 2021, 10:25 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim/

KENDALKU – Hasil Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri yaitu di dalamnya terdapat aturan tentang penggunaan seragam bagi siswa dan guru serta sanksi jika melanggar aturan tersebut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Menag) menerbitkan SKB 3 Menteri yang berisi tentang pengaturan seragam siswa dan guru di sekolah.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang seragam bagi siswa dan guru tersebut diumumkan secara daring pada hari Rabu, 3 Februari 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Berlaku Mulai Besok, Penumpang KAI Harus Penuhi Syarat Ini Agar Bisa Tes GeNose C19 di Stasiun

Baca Juga: Update Februari, Setting Format Frekuensi INDOSIAR, TRANS7, NET TV, TV ONE, MNC Satelit Telkom 4 di Pa

Isi SKB 3 Menteri Tentang Seragam Peserta Didik dan Tenaga Pendidik

Melalui SKB tersebut pemerintah ingin menegakkan Bhinneka Tunggal Ika serta membangun toleransi di antara masyarakat serta menindak tegas pelanggaran kebangsaan di dunia pendidikan.

Berikut ini enam keputusan utama tentang seragam guru dan siswa dari aturan yang tercantum di Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 menteri:

1) keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda);

2) peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Baca Juga: Nonton The Penthouse, The K2, Film Homefront, Jadwal Acara Trans TV Kamis 4 Februari 2021

Baca Juga: Daftar Kerugian yang Akan Diderita Myanmar Kalau Kudeta Tidak Dihentikan, Sanksi AS Hingga Bantuan Covid-19

“Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” imbuhnya.

3) Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama;

4) Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

“Implikasinya, kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik sekolah maupun oleh Pemda yang bertentangan dengan aturan ini, dalam waktu 30 hari maka aturan tersebut harus dicabut,” tegas Mendikbud.

Baca Juga: Ikatan Cinta RCTI 4 Februari: Elsa Nekat Bungkam Saksi Kunci Pembunuhan Roy, Nino Marah, Aldebaran Murka!

Baca Juga: Tempat Wisata, Toko dan Mal di Kendal Akan Tutup Selama Jateng di Rumah Saja 6 dan 7 Februari 2021

5) jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu: a) Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan, b) gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota, c) Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, d) Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar,” lanjut Mendikbud.

6) peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menguraikan tiga hal penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun SKB tiga Menteri ini.

Baca Juga: Ingin Gowes Saat Penerapan Jateng di Rumah Saja? Ini Saran dari Ganjar Pranowo

Baca Juga: Ganjar Pranowo Jelaskan Nasib Buruh Pabrik Jika Ada Gerakan Jateng di Rumah Saja, Libur Kerja?

Pertama, bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

“Kedua, sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama,” terang Mendikbud Nadiem.

Yang ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama, tambah Mendikbud.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah