PPATK Ungkap Hasil Pemeriksaan 99 Rekening FPI, Temukan Dugaan Pelanggaran Hukum

- 1 Februari 2021, 16:50 WIB
Ketua PPATK Dian Ediana Rae
Ketua PPATK Dian Ediana Rae /Foto: ppatk.go.id/Humas/Picasa/

KENDALKU - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya mengungkap hasil pemeriksaan rekening bank Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait.

PPATK menjelaskan pihaknya sudah menyelesaikan pemeriksaan 92 rekening bank Front Pembela Islam atau FPI dan pihak terkait.

Hasilnya pun sudah disampaikan kepada penyidik Polri dan ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Gawat! AHY Sebut Ada Gerakan Politik Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat Secara Paksa

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," terang Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam pernyataan tertulis kepada wartawan.

Walaupun tidak menjelaskan jumlah serta kepemilikan rekening, menurut Dian, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian berkenaan temuan itu.

"Selanjutnya PPATK bakal tetap memberikan dukungan serta berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Perayaan Imlek dan Libur Panjang Ditiadakan, Begini Respons Tokoh Tionghoa

Pekerjaan itu berpedoman terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x