Diberitakan sebelumnya, PPATK menyatakan telah memblokir sementara segala jenis transaksi dan aktivitas rekening milik organisasi kemasyarakatan (ormas) FPI.
Pemblokiran dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tindak pidana lain melalui rekening FPI serta afiliasinya.***