Kemnaker menyalurkan bantuan berupa subsidi gaji/upah kepada sisa karyawan yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Senin 25 Januari 2021, Kulfi, Nazar, Naagin 2
Baca Juga: Ada Tokopedia Waktu Indonesia Belanja, Samudra Cinta SCTV Pindah Jam Tayang
Sebelumnya, Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih menyebutkan Kemnaker akan kembali melanjutkan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021.
"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan," katanya, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu, 9 Januari 2021.
Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini" pungkasnya. ***
(Siti Resa Mutoharoh/ Fix Indonesia)